Pemilik KTP palsu kini harus berpikir ulang. Sebabnya, Pemkot Jakarta Selatan akan bertindak tegas, memolisikan bagi pemilik KTP palsu.
"Nantinya pihak kepolisian akan memanggil pemilik KTP itu, dan dalam waktu dua kali pemanggilan tidak datang, akan ditahan," tegas Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jaksel, Valentino usai Dialog Interaktif Peraturan Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Pengelola Apartemen dan Rumat Kost di Jaksel, di ruang pola kantor Walikota Jaksel, Jl Prapanca, Selasa (22/12/2009).
Diakuinya, KTP palsu memang kerap disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab. Bisa jadi, KTP palsu itu digunakan untuk kegiatan melanggar hukum, seperti pemalsuan data bank, hingga kepada teroris yang belakangan marak terjadi di ibu kota.
Hingga saat ini masih banyak pengguna KTP palsu di DKI Jakarta dan Jaksel. Apalagi, sebelumnya Pemprov DKI telah menemukan 88 ribu KTP Palsu yang terungkap setelah jaringan pembuat KTP terbongkar pada 2008 lalu.
KTP palsu itu ditemukan karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. KTP itu pada umumnya dimanfaatkan oleh pendatang baru terutama mereka ingin melamar pekerjaan. Bahkan, ada juga yang digunakan untuk keperluan lain yang dapat menganggu banyak orang.
Untuk itu, dalam menjaring pelaku penggunaan KTP palsu itu, Sudin Dukcapil Jaksel melakukannya dengan kegiatan seperti Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). "OYK akan terus dilakukan, dan hasilnya cukup efektif menjaring mereka yang tidak memiliki identitas," katanya.
Selain ditekankan kepada masyarakat yang menetap di wilayah Jaksel, Valentino juga menegaskan bahwa penyewa apartemen dan rumah kost di wilayahnya wajib melaporkan anggota keluarganya kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat. "Nantinya, pihak pengelola baik apartemen maupun rumah kost akan mengeluarkan surat sementara tempat tinggal," tambahnya.
Sementara itu, mengenai penyelenggaraan sosialisasi dalam dialog interaktif peraturan kependudukan dan catatan sipil kepada pengelola apartemen dan rumah kost di Jaksel, Walikota Jaksel Syahrul Effendi menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sebagai salah satu upaya menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat, khususnya para pengelola dan penghuni apartemen dan rumah kost.
Sehingga mereka dapat mengerti tentang peraturan keadministrasian kependudukan dan pencatatan sipil. "Dalam hal ini, para pengelola dan penghuni harus melengkapi dokumen kependudukan dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil," tambahnya.
Diharapkan para pengelola serta penghuni apartemen dan rumah kost dapat mematuhi serta melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Sehingga, status keberadaan pengelola dan penghuni apartemen serta rumah kost dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini lurah
sumber : yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar